Selasa, 01 Januari 2013

Tipe Suami yang Harus Dihindari

Tipe Suami Yang Harus Dihindari 1. Hindari Laki – Laki Fasik Asy-Sya’bi berkata : “Barangsiapa yang menikahkan anak perempuan nya dengan seorang laki – laki fasik, maka ia telah memutuskan hubungan kekerabatan dengan anak nya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afa dan Ats-Tsiqat dengan derajat Hasan] Dengan demikian, barangsiapa yang menikahkan anak perempuan nya dengan seorang laki – laki yang fasik, maka ia telah merusak tali silaturrahim dan memancing turun nya murka Allah Subhanahu wa ta’ala. 2. Hindari Laki – Laki yang Mandul Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam : “Menikahlah dengan perempuan yang penuh cinta kasih dan banyak melahirkan anak, sebab aku bangga banyaknya jumlah kalian kepada seluruh umat pada hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i] Maka dari itu seorang perempuan hendaknya tidak menikah dengan laki – laki yang mandul. Begitu juga sebaliknya. 3. Hindari Laki – Laki yang Gemar Memukul Perempuan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang Fathimah binti Qais menikah dengan Abu Jahm karena Abu Jahm suka memukul kaum wanita. Maka dari itu hindarilah laki – laki yang kasar dan suka memukul. 4. Hindari Laki – Laki yang Memiliki Cacat Menjijikan, Penyakit Kronis atau Menular Diantara cacat yang disebutkan para ulama dan menjadi kekhususan lagi – laki adalah orang yang dikebiri, impoten, al-khashiy dan as-Sall. Kebiri maksud nya orang yang dipotong dzakarnya.Impoten maksud nya orang yang tidak mampu melakukan hubungan badan walaupun hanya sekali.Al-Khashiy maksud nya orang yang terpotong buah dzakarnya.As-Sall maksud nya orang yang telah lumpuh buah dzakarnya. 5. Hindari Laki – Laki yang Buruk Perawakan nya Setiap manusia menyukai keindahan dan membenci keburukan. Wajah yang jelek dan penamilan yang buruk bisa memicu perasaan benci. Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya : “Bahwasanya pada suatu hari isteri Tsabit bin Qais bin Syammas (yakni Habibah binti Sahl) melihat suaminya datang bersama serombongan laki – laki, ternyata suaminya adalah orang yang paling pendek dan paling buruk penampilan nya diantara mereka. Maka dia menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dan berkata : “Ya Rasulullah, aku tidak mencela dia karena akhlak dan agama, akan tetapi aku tidak menyukai kekufuran didalam Islam.” Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Apakah kamu bisa mengembalikan kebun yang telah diberikan nya kepada mu (sebagai penganti maharmu)?” Ia menjawab : “Ya” Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada Tsabit : “Ambil kembali kebun itu, dan talak dia sebanyak satu kali talak.” Inilah yang disebut dengan khulu’. Tidaklah baik melanjutkan hubungan pernikahan yang disertai dengan sikap penolakan dan kebencian seperti itu, karena apabila si isteri tidak menyukai suaminya, maka itu akan membawa nya kepada sikap lalai dalam memenuhi hak suami sehingga dia bisa jatuh kedalam kedurhakaan kepada suaminya. Akan tetapi, terkadang seorang laki – laki yang buruk penampilan nya lebih utama dari laki – laki lain nya. Maka dari itu hendaklah perempuan itu bersabar jika ia sanggup melakukan nya sebab sering kita dapati kebaikan yang banyak dalam sikap sabar menghadapi suatu yang dibenci. Al-Utba pernah melihat seorang laki – laki yang buruk dan seorang wanita yang sangat cantik, bersenda gurau. Utbah bertanya : “Apa hubungan mu dengan laki – laki ini? Wanita itu menjawab : “Dia Suami Ku” Utbah bertanya lagi : “Bagaimana kamu bisa bersabar menghadapi keburukan fisik nya, padahal kamu begitu menawan?” Wanita itu menjawab : “Wahai fulan, barangkali dia mendapat rezeki berupa isteri seperti diri ku, lalu dia bersyukur. Dan aku mendapatkan rezeki berupa suami seperti dirinya lalu aku bersabar, sedangkan orang yang penyabar dan ahli bersyukur termsuk penduduk surga. Tidak bolehkah aku ridha dengan pembagian Allah untuk diriku?” Jawaban itu membungkam Utbah dan diapun meninggalkan mereka. [Tuhfatul ‘Arus hal 147] 6. Hindari laki – laki kebanci – bancian yang menyerupai perempuan 7. Hindari laki – laki yang hanya menyukai wajah dan kecantikan wanita. Sebab kalau dia melihat wanita lain, dia akan menceraikan wanita itu dan menikah lagi dengan yang lebih cantik 8. Hindari laki – laki peminum khamar, pencandu narkoba, atau pecandu rokok dan laki – laki yang menjual nya 9. Hindari laki – laki pemakan riba 10. Hindari laki – laki yang gemar menerima uang suap 11. Hindari laki – laki yang suka meninggalkan shalat 12. Hindari laki – laki yang kikir dan tamak 13. Hindari laki – laki ad-Dayyuts yakni orang yang menyetujui adanya kemaksiatan dirumahnya, seperti membawa masuk alat – alat music dan seterusnya 14. Hindari laki – laki yang suka thawaf mengelilingi kuburan, bertawassul dengan orang yang telah mati, dan gemar untuk ikut perayan – perayan yang tidak ada dasarnya didalam agama 15. Hindari laki – laki karyawan hotel yang menyajikan daging babi dan arak. 16. Hindari laki – laki paranormal, tukang sihir adan para peramal. [Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 57 – 65. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar] Jambi, Jumat - 7 Jumada Ula 1433 H / 30 Maret 2012 Oleh: Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus Ibnu Roni Ibnu Ali Ibnu Tingkis ar-Roni al-Mirluny

Kriteria Suami Idaman

Wanita juga berhak menentukan Pilihan....! Berikut cara menentukan pilihan suami bagi wanita yg ingin menikah. Panduan Para Wanita Dalam Menentukan Pilihan. Bismillah, Alhamdulillah. semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau, sahabat beliau dan orang yang mengikuti beliau dengan baik. Amma ba'du : Ini ringkasan buku Tipe Suami Penentram Hati karya Syaikh Nada Abu Ahmad cet Pustaka Kiswah yang judul aslinya Man Takhtarin. Muqaddimah Allah Subhanahu wa ta'ala memuliakan perempuan dan menjadikan nyaa sebagai saudara kandung laki - laki dalam hal hak dan kewajiban. Dari Aisyah Radhiyallahu'anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : إن النساء شقائق الرجال "Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki - laki." [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi] Imam Ibnu Jauzi rahimahullah berkata : "Kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki - laki, maka sebagaimana laki - laki tertarik pada perempuan, begitu juga perempuan juga tertarik kepada laki - laki. Kemudian salah satu hak perempuan adalah memilih laki - laki yang akan menjadi teman berbagi didalam kehidupan nya dan ia akan berada dibawah kekuasaan suami nya pada sisi umurnya. Dan, menjadi kewajiban orangtua atau wali untuk memilihkan suami bagi anak perempuan nya, sehingga dia tidak menikahinya kecuali dengan laki - laki yang beragama dan berakhlak mulia. Jika si laki - laki mempergauli si perempuan, ia akan mempergaulinya dengan cara yang makruf. Namun, jika ia ingin menceraikan akan menceraikan nya dengan baik." Aisyah Radhiyallahuanhuma berkata : "Pernikahan adalah ikatan perbudakan, maka hendaklah salah seorang dari kalian memperhatikan kepada siapa ia akan menyerahkan anak perempuan nya." Dari sinilah diketahui bahwa menjadi kewajiban wali dan perempuan itu sendiri untuk memilih suami yg baik dan berkepribadian yang kuat. Lantas apa saja sifat - sifat yang harus dipenuhi oleh seorang pendamping hidup, teman menghabiskan sisa umur, orang yang anda serahi janji kehomatan anda dan anda baiat untuk menahkodai bahtera kehidupan anda, orang yang akan merengkuh tangan anda untuk menapaki jalan kehidupan hingga anda berdua sama - sama mendengar seruan : "Masuklah kedalamnya dengan sejahtera dan aman" Pemilihan laki - laki yang baik merupakan pintu gerbang pertama yang akan anda lalui, entarh menuju ketentraman, cinta dan kasih sayang atau menuju perpecahan dan ketidaksepahaman. [Tipe Suami Isteri Penentram Hati hal 13-14 dengan sedikit ringkas] Tipe Suami Idaman para Wanita 1. Seorang yang Beragama Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala :“….Sungguh, hamba sahaya laki – laki yang beriman lebih baik daripada laki – laki musyrik meskipun dia menarik hati mu….” [Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221] Suami yang beragama adalah suami yang apabila mencintai isterinya, ia memuliakan nya, namun jika tidak menyukai perbuatan isterinya dia tidak menzaliminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridha agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika kalian tidak melakukan nya, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang luas.” [Hasan : Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi] Keutamaan Suami yang beragama…?Seorang suami yang beragama tidak akan bertindak zalim terhadap isterinya apabila ia marah, tidak mencela isterinya tanpa sebab, tidak memperlakukan isterinya dengan buruk dan kasar. Karena dia sangat paham dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam :“Sebaik – baik orang diantara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah] Maka sudah seharusnya orangtua atau wali perempuan memperhatikan agama dan akhlak laki – laki yang datang melamar. Seorang laki – laki berkata kepada Imam al-Hasan rahimahullah, : “Anak perempuan saya dilamar oleh beberapa orang laki – laki, lantas dengan siapa saya harus menikahkan nya?”Hasan rahimahullah menjawab : “Dengan orang yang bertakwa kepada Allah. Jika orang (laki-laki) itu mencintai putri mu, ia akan memuliakan nya, namun jika dia membencinya, ia tidak akan menzaliminya.” Laki – laki yang beragama walaupun miskin lebih baik…!Dari Abu Al-Abbas Sahl bin Sa’d as-Sa’di ia berkata : “Seorang laki – laki melintas dihadapan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, lalu beliau bertanya kepada seorang laki – laki yang duduk disamping beliau “Bagaimana pendapat mu tentang laki – laki itu?” Orang (yang ada disamping beliau) itu menjawab : “(Dia itu) seseorang laki – laki dari kalangan terhormat. Demi Allah, jika ia datang untuk melamar sangat pantas untuk dinikahkan. Dan jika ia memberi syafaat, sangat pantas untuk diterima syafaatnya.” Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam diam, Lalu seorang laki – laki yang lain melintas dihadapan beliau, beliau kembali bertanya : “Bagaimana pendapatmu tentang laki – laki itu?”Orang itu menjawab lagi : “Wahai Rasulullah, laki – laki itu termasuk golongan muslim yang fakir. Jika ia datang melamar, sangat pantas untuk tidak diterima, dan jika memberi syafaat, sangat pantas untuk tidak diterima syafaatnya.” Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Laki – laki ini lebih baik daripada sepenuh bumi daripada laki – laki yang pertama.” [Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari] Berikut kisah – kisah para Ulama Salaf (terdahulu) dalam memilih suami beragama untuk puteri mereka walaupun laki – laki itu miskin. Kisah Imam Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah :Imam Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah, seorang ulama penghulu para tabi’in yang paling melimpah ilmu dan pemahaman agama nya wafat pada tahun 94 H. Beliau mempunyai anak perempuan yang terbilang sebagai perempuan yang paling baik, paling luhur budi pekertinya, paling banyak ilmu dan paling mengusai kitab Allah dan sunnah Rasulullah. Ia dilamar oleh Khalifah Bani Umayyah yakni Abdul Malik bin Marwan untuk puteranya yakni Al-Walid bin Abdul Malik bin Marwan. Akan tetapi Imam Sa’id bin Al-Musayyab menolak menikahkan putrinya dengan Al-Walid anak Khalifah, ia malah menikahkan anak nya dengan salah seorang muridnya yakni Katsir bin Abu Wada’ah rahimahullah. Katsir seorang yang miskin, maka Imam Sa’id mengirimkan uang sebesar 5.000 dirham kepada nya dan ia berkata : “Nafkahi isterimu dengan uang ini.” Seperti biasa, pagi harinya ketika Katsir bin Abu Wada’ah hendak keluar untuk menghadiri majelis ilmu Imam Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah, sang isteri (yakni anak Imam Sa’id) bertanya : “hendak kemana?” Katsir menjawab : “Ke majelis ilmu Sa’id, aku hendak belajar ilmu” Sang isteri yakni anak Imam Sa’id berkata : “Duduklah aku akan mengajari mu ilmu yang dimiliki ayah ku Sa’id bin Al-Musayyab” Katsir pun duduk dan sang isteri mengajarinya. Perhatikan bagaimana Imam Sa’id al-Musayyab rahimahullah lebih mengutamakan seorang hamba yang bertakwa daripada seorang anak khalifah yang kaya raya. Karena hamba yang bertakwa ini mengetahui hak isteri nya dan menjaga hak Allah terkait isteri nya tersebut. Kisah Tsabit bin Ibrahim.Suatu hari Tsabit bin Ibrahim melewati sebuah kebun, ketika itu ia sangat lapar. Tiba – tiba ia mendapati sebuah apel yang jatuh. Ia memakan separuhnya, lalu teringatlah bagi nya, bahwa sebuah apel itu tidak halal baginya, karena buah itu bukan menjadi hak nya. Ia pun masuk ke dalam kebun dan menjumpai seorang laki – laki yang sedang duduk. Tsabit berkata : “Aku telah memakan separuh buah apel. Aku mohon relakanlah separuh yang telah ku makan. Dan silahkan mengambil sepatuh sisanya.”Laki – laki itu berkata : “Aku sendiri tidak memiliki hak untuk memberi maaf. Akan tetapi pergila menemui tuan ku, kebun ini adalah miliknya.”Tsabit bertanya : “Dimana dia berada?”Laki – laki itu menjawab : “Jarak antara diri mu dan diri nya adalah perjalanan sehari semalam.”Tsabit berkata : “Sungguh, aku akan pergi menemuinya, betapa pun jauh perjalan nya, karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih pantas untuk nya?” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh beliau] Akhirnya Tsabit sampai di tempat pemilik kebun. Ketika ia masuk menemuinya dan menceritakan peristiwa yang terjadi, pemilik kebun itu berkata : “Demi Allah, aku tidak merelakan nya untuk mu kecuali dengan satu syarat.”Tsabit berkata : “Silahkan mengajukan syarat apa pun yang engkau inginkan.”Pemilik kebun berkata : “Nikahi anak perempuan ku, akan tetapi dia tuli, bisu dan lumpuh.”Tsabit berkata : “Aku menerima lamaran nya. Aku akan berniaga dengan Allah terkait dengan anak perempuan mu itu, aku pun akan berusaha melayani nya.”Maka terlaksanalah akad pernikahan. Lalu Tsabit masuk menemui isterinya. Ia tidak tahu apa yang mesti ia lakukan, mengucapkan salam kepada nya atau diam saja, akan tetapi dia lebih memilih untuk mengucap salam agar malaikat membalas salamnya. Ketika Tsabit mengucap salam, ia mendapati isterinya membalas salamnya, bahkan isterinya berdiri dana menyambut kedatangan nya dengan tangan nya. Ia segera tahu bahwa kondisi isterinya tidak seperti yang dituturkan oleh sang ayah. Tsabit menanyakan hal itu kepadanya. Sang Isteri menjawab : “Ayah ku memberitahukan mu bahwa aku buta. Aku buta dari perkara haram, sehingga kedua mataku tidak melihat apa yang diharamkan oleh Allah. Aku tuli darip setiap perkara yang tidak diridhai oleh Allah. Aku bisu, karena lidah ku tidak bergerak kecuali untuk berdzikir kepada Allah. Aku juga lumpuh, sebab kedua kakiku tidak pernah membawa ku tempat yang dimurkai Allah.” Tsabit memandang wajah isterinya, seakan – akan wajah itu adalah bulan purnama. Ia menggauli isterinya, dan lahirlah seorang anak yang memenuhi hamparan bumi ini dengan ilmu nya dialah sang Faqihuz Zaman, al-Imam Abu Hanifah An-Nu’man rahimahullah. Allahu Akbar. DARI BENIH SIKAP WARA’, LAHIRLAH SEORANG FAQIH. [Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 15 - 25. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media] ---oOo--- 2. Mengusai Kitab Allah (al-Quran) dalam Batas Tertentu Abu Hudzaifah bin Utbah bin Rabi’ah adalah salah seorang sahabat dari kalangan Muhajirin generasi pertama. Ayah nya bernama Utbah, paman nya bernama Syaibah, dan saudara laki – laki nya bernama Al-Walid. Mereka semua adalah pemuka kaum dan orang kaya di Mekkah. Hanya saja Abu Hudzaifah menikahkan saudara perempuan nya yakni Hindun dengan Salim, bekas budaknya. Karena Salim adalah salah seorang penghafal al-Quran. Tindakan ini untuk meruntuhkan setiap pondasi jahiliyah dan mengumandangkan dimulainya terbit fajar baru berupa persamaan derajat yang tidak mengenal perbedaan kecuali dalam hal ketakwaan dan amal shalih, sehingga setiap orang adalah hamba (budak) dibawah naungan kerajaan Allah. Juga kejadian seorang pemuda didalam hadits Sahl bin Sa’id as-Sa’idi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam hadits yang panjang dimana Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menikahkan seorang pemuda sahabat yang tidak memiliki apa – apa dengan mahar hafalan beberapa surat dari al-Quran. 3. Berasal dari Lingkungan Baik (Terhormat) Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :“Manusia ibarat barang tambang seperti halnya emas dan perak. Yang terbaik diantara mereka pada masa jahiliyah adalah yang terbaik pada masa Islam, apabila mereka mempunyai pemahaman (agama).” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim] [Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 25 – 27. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar] ---oOo--- 4. Seorang yang Lembut dan Santun terhadap Keluarga (Berakhlak Baik) Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Orang beriman yang paling sempurna keimanan nya adalah orang yang paling baik akhlaknya dan paling lembut terhadap keluarganya.” Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah memperingatkan Fatimah binti Qais untuk tidak menikah dengan Abu Jahm karena Abu Jahm gemar memukul kaum perempuan. [Lihat, Hadits yang Diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang ini] Didalam kitab Tuhfatul ‘Arus halaman 77 dikisahkan :“Seorang perempuan badui dilamar oleh seorang pemuda. Perempuan itu tertarik dengan ketampanan di pemuda. Tanpa memperhatikan akhlak dan perilakunya. Sang ayah menasehati anak perempuan nya tentang ketidak shalihan pemuda tersebut, tetapi si anak perempuan nya tidak puas. Sang ayah kembali menegaskan ketidak setujuan nya, tetapi si anak nya menolak. Akhirnya perempuan tersebut menikah dengan si pemuda. Setelah sebelun masa pernikahan, sang ayah menjenguknya dirumahnya. Sang Ayah menemukan tanda – tanda kekerasan (bekas pukulan suami) pada tubuh anak nya, tetapi ia pura – pura tidak mengetahuinya. Sang ayah bertanya : “Bagaimana keadaan mu, wahai putri ku?Sang anak pura – pura memperlihatkan ekspresi kepuasan.Sang ayah bertanya : “Lantas bagaimana dengan tanda – tanda pukulan disekujur tubuh mu ini?”Si anak menangis terisak – isak cukup lama, lalu berkata : “Apa yang harus aku katakan kepada mu ayah? Aku telah mendurhakaimu dan lebih memilihnya tanpa memperhatikan akhlak dan kebaikan sikapnya.” Wahai saudariku tercinta, hendaklah anda ketahui, bahwasanya pondasi akhlak adalah sikap bijak, rendah hati, terhorman dan kasih sayang. Maka hendaknya seorang muslimah bersungguh – sungguh dalam memastikan kebaikan akhlak laki – laki yang datang melamarnya, ia tidak boleh gegabah dalam masalah ini. Sebab, jika seorang suami berakhlak buruk dan memperlakukan isterinya dengan kasar, tentu kehidupa pernikahan tidak akan berjalan dengan baik. [Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 27 – 30. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar] ---oOo--- 5. Mempunyai Kemampuan Menikah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan nya dan lebih menjaga kemaluan nya. Dan, barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa mampu menjadi pengekang syahwatnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim] Mempunyai kemampuan menikah ditinjau dari dua sisi :Pertama : Memiliki kemampuan memberikan nafkah batin. Seperti berhubungan suami isteri.Kedua : Memiliki kemampuan memberikan nafkah lahir. Seperti biaya pernikahan dan nafkah keluarga. 6. Seorang yang Kuat dan Terpercaya Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman mengisahkan putri orang shalih yang berkata :“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." [al-Quran Surat Al-Qashash ayat 26] Kuat dalam arti mencari nafkah dan melindungi isteri dan keluarga. Sedangkan terpercaya adalah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam : “Bertakwalah kepada Allah dengan wanita (isteri), Sesungguhnya kalian mengambil (menikahi) mereka dengan kalimat Allah” Seorang laki – laki yang tidak bisa dipercaya akan gampang memukul isteri dan merendahkan nya. Lantas dikemanakan firman Allah ta’ala ini? Tidak halal bagi suami untuk memukul isterinya, tanpa dosa yang diperbuatnya. Seharusnya suami bersikap lembut terhadap isterinya. Semua itu masuk kedalam cakupan amanah (kepercayaan). [Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 30 – 34. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar] ---oOo--- 7. Seorang yang Kufu’ Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : المسلون تتكافأدماؤهم “Kaum Muslimin itu darah mereka sama setara.” Kufu’ adalah kesamaan dan dekatnya batas tingkatan antara suami dan isteri dalam hal kualitas agama, akhlak, status sosial dan tingkat kekayaan. Dengan demikian, tentu kondisi kufu’ antara suami dan isteri ini menjadi salah satu sebab pokok kesuksesan pernikahan, sedangkan tidak ada nya kesamaan dan kesepadanan (kufu’) ini akan menimbulkan sebentuk kesenjangan, serta rentan menyebabkan kerusakan rumah tangga. Adapun cakupan Kufu’ sebagai berikut : Pertama : Kufu’ dalam hal Agama.Kufu’ dalam hal agama diakui dalam pernikahan, bahkan menjadi syarat sah pernikahan berdasarkan kesepakatan ulama. Meskipun kufu’ yang ini tidak disyaratkan bagi keabsahan akad, namun ia sangatlah penting untuk diperhatikan. Sehingga, seseorang perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki – laki kafir berdasarkan kesepakatan (Ijma’). Begitu juga seorang Muslim tidak seharusnya menikahkan anak perempuan nya yang shalihah dengan seorang laki – laki fasik.Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :“Perempuan – perempuan yang keji untuk laki – laki yang keji, dan laki – laki yang keji untuk perempuan – perempuan yang keji pula, sedangkan perempuan – perempuan yang baik untuk laki – laki yang baik dan laki – laki yang baik untuk perempuan – perempuan yang baik pula.” [al-Quran Surat an-Nur ayat 26] Kedua : Kufu’ dalam hal Nasab. Ketiga : Kufu’ dalam hal Harta. Keempat : Kufu’ dalam hal status merdeka. Kelima : Kufu’ dalam hal keahlian dan profesi. Keenam : Kufu’ dalam hal terbebas dari cacat yakni cacat yang sangat mengganggu. Masalah dan Jalan Keluarnya Apakah Kufu’ yang enam ini menjadi syarat dalam keabsahan pernikahan atau tidak…? Para ulama berbeda pendapat dan mereka terbagi kedalam dua pendapat : Pendapat Pertama : Kufu’ bukanlah syarat bagi sah nya pernikahan. Inilah pendapat yang kuat. Ini pendapat Jumhur (Kebanyakan) Ulama, diantaranya Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’I dan Ahmad didalam satu riwayat darinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud.Diantara dalil yang menunjukkan kuat nya pendapat ini : Pertama : Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menikahkan Zainad binti Jahsyi yakni salah seorang perempuan dari Bani Asad salah satu kabilah yang memiliki nasab tertinggi dengan Zaid bin Haritsah yakni salah seorang mantan budak. [Kisahnya ada didalam al-Quran Surat al-Ahzab ayat 37] Kedua : Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menikahkan Usamah bin Zaid yakni salah seorang mantan budak dengan Fathimah binti Qais yakni seorang perempuan Quraisy yang baik nasab nya. Ketiga : Juga firman Allah Subhanahu wa ta’ala :“Dan nikahkanlah orang – orang masih sendirian diantara kamu, dan juga orang – orang yang layak menikah dari hamba – hamba sahaya mu yang laki – laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian Nya) lagi Maha Mengetahui.” [al-Quran Surat An-Nur ayat 32] Dan banyak lagi dalil yang lain nya. Dan inilah pendapat yang kuat. Pendapat Kedua : Bahwa Kufu’ merupakan syarat sah pernikahan. Ini adalah pendapat madzhab Imam Ahmad didalam riwayat yang masyhur darinya, Ats-Tsauri dan sebagian ulama hanafi. Mereka merujuk kepada sejumlah dalil yang sama sekali tidak bisa ditetapkan. Jika pun ada dalilnya, ia tidak secara tegas menyatakan pemberlakukan syarat kufu’. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Kesimpulan : Jadi islam tidak mensyaratkan kufu’ antara suami isteri kecuali dalam hal agama dan akhlak, juga terkadang dalam hal terbebas dari cacat yang bisa menghalangi tujuan pernikahan didalam Islam, misalnya suami nya seorang yang impoten, sehingga tidak mampu menggauli isterinya. Dengan demikian, Islam tidak mensyaratkan kufu’ dalam hal nasab (garis keturunan). Juga tidak pada status merdeka, tidak juga dalam hal harta dan profesi (keahlian). Hanya saja meskipun bukan syarat sahnya pernikahan selain kekufu’an dalam agama, bagi wanita dan walinya dianjurkan untuk mempertimbangkan dengan bijak kekufu’an dalam beberapa hal ini yang sesuai dengan kondisi nya dan keluarganya. Agar kehidupan pernikahan nya terus berlanjut dan tidak terjadi perselisihan dan perpecahan, karena ada nya perbedaan terkait dengan kekayaan, tingkat pendidikan, status sosial dan lain sebagainya. Sebagai contoh, bila seorang dokter perempuan menikah dengan petugas kebersihan rumah sakit, sudah tentu pernikahan nya sah dan boleh, akan tetapi pada umumnya akan terjadi pembangkangan, kesewenangan dan penolakan dari pihak isteri. Dan contoh lain nya. Catatan :
Ada beberapa catatan seputar syarat kufu’ ini : 1. Kekufu’an bagi golongan yang mensyaratkan nya merupakan hak perempuan dan wali artinya jika perempuan dan wali rela terhadap tidak adanya kekufu’an (selain dalam hal agama), maka pernikahan nya sah. 2. Kekufu’an diberlakukan hanya pada diri laki – laki, bukan pada diri perempuan. Jadi apabila seorang laki – laki menikah dengan seorang perempuan yang tidak kufu’ (sepadan) dengan nya, maka tidak ada cela untuknya. 3. Seyogia nya seorang perempuan memilih laki – laki yang beragama dan berakhlak, meskipun ia fakir. Bahkan seandainya perempuan itu kaya dan lebih memilih laki – laki tersebut karena agamanya, kemudian dia mempergunakan harta nya untuk dakwah suami nya menegakkan agama Allah, maka ia akan mendapatkan pahala di sisi Allah, dan ia telah meneladani Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu’anha. 4. Seorang laki – laki yang beragama dan berilmu, kufu’ (sepadan) untuk setiap perempuan. Syaikh Muhammad Isma’il Al-Muqaddam berkata didalam kitab Audatul Hijab (2/253) : “Seorang laki – laki berilmu kufu’ (sepadan) bagi setiap perempuan, berapa pun umur perempuan itu. Meskipun si laki – laki tidak mempunyai nasab yang terkenal. Yang demikian itu karena kemuliaan ilmu berada diatas nasab dan segala bentuk kemuliaan.Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :“Katakanlah : “Apakah sama orang – orang yang mengetahui dengan orang – orang yang tidak mengetahui? Hanya orang yang berakal saja yang dapat menerima pelajaran.” [al-Quran Surat az-Zumar ayat 9] Dia juga berfirman :“Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang – orang yang beriman diantara mu dan orang – orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [al-Quran Surat Al-Mujadilah ayat 11] [Diringkas dari Tipe Suami Isteri Penentram Hati, hal 34 – 55. Syaikh Nada Abu Ahmad. Cet Pustaka Kiswa Media. Judul asli nya Man Takhtarin dan Man Takhtar] Jambi, Kamis - 6 Jumada Ula 1433 H / 29 Maret 2012 Jumat - 7 Jumada Ula 1433 H / 30 Maret 2012 Oleh: Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny [Bersambung kepada TIPE SUAMI YANG HARUS DIHINDARI PARA WANITA]