Senin, 05 September 2011

Kaidah dan Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah Dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil

Setiap firqoh memiliki dalil untuk menguatkan pendapatnya. Terkadang mereka menggunakan dalil-dalil yang shohih. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah membuat kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip dalam pengambilan dalil dan dalam menggunakannya itu sendiri. Berikut adalah beberapa kaidah dan prinsip ahlus sunnah:
1. Sumber 'aqidah adalah Kitabulloh (Al-Qur'an), Sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang shohih, dan 'ijma Salafush Shalih.

2. Setiap Sunnah yang shohih, yang berasal dari Rasululloh shollallaahu 'alaihi wa sallam wajib diterima, walaupun sifatnya ahad (hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi atau lebih, tetapi periwayatannya bukan dalam jumlah yang tak terhitung.

3. Yang menjadi rujukan dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah nash-nash yang menjelaskannya, pemahaman Salafush Shalih dan para Imam yang mengikuti jejak mereka, serta dilihat arti yang benar dari bahasa Arab. Jika hal terebut sudah benar, maka tidak dipertentangkan menurut bahasa.

4. Prinsip-prinsip utama dalam agama, semua telah dijelaskan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. siapapun tidak berhak untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut bagian dari agama.

5. Berserah diri, patuh dan taat hanya kepada allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan batin. Tidak menolak sesuatu dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas, perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat imam, dan yang sepertinya.

6. Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli (nash yang shohih). Sesuatu yang qath'i (pasti) dari kedua dalil tersebut, tidak akan bertentangan selamanya. Apabila sepertinya ada pertentangan di antara keduanya, maka dalil naqli harus didahulukan.

7. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah ma'sum dan para Shahabat secara keseluruhan dijauhkan Allah dari kesepakatan di atas kesesatan namun secara individu, tidak ada seorangpun dari mereka yang ma'shum. Jika ada perbedaan diantara para Imam atau selain mereka, maka perkara tersebut dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengna memaafkan orang yang keliru dan berprasangka baik bahwa ia adalah orang berijtihad.

Itu adalah beberapa kaidah dan prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam mengambil dan menggunakan dalil. Mungkin masih banyak yang belum kita ketahui. Wallahu 'alam.