Senin, 01 Maret 2010

Petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Ketika Makan Kurma
Senin, 17 September 2007 03:05:23 WIB

Oleh: Abu Zubair Zaki Rakhmawan

Sesungguhnya dalam diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan dalam berbagai perkara, termasuk di dalamnya ketika makan kurma.

[a]. Disunnahkan Makan Kurma Sebelum Berangkat Shalat Iedul Fithri
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat shalat pada hari raya Iedul Fithri, sehingga beliau makan beberapa buah kurma”.

Murajja bin Raja mengatakan : “Ubaidillah pernah memberitahukan kepadaku, dimana ia menceritakan, Anas bin Malik pernah memberitahukan kepadaku, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau makan kurma itu dalam jumlah yang ganjil” [1]

Dari hadits tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa mengkonsumsi kurma sebelum menuju tempat shalat Iedul Fithri adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sangat dianjurkan untuk makan lebih dari satu kurma dengan jumlah ganjil. Hal ini berdasarkan lafazh hadits di atas yang dilafazhkan ‘tamarat’ (kurma dalam bentuk jamak, bukan satu atau dua tapi lebih dari dua). Maka satu kurma belum cukup untuk menyempurnakan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dianjurkan untuk makan kurma sebanyak tiga, lima, tujuh, sembilan ataupun sebelas, yang penting adalah berjumlah ganjil dan lebih dari dua.

Sedangkan hikmah dari mendahulukan makan sebelum shalat Iedul Fithri adalah sebagai simbol bahwa pada hari itu telah dihalalkan untuk berbuka atau makan dan minum di pagi hari. Hal ini juga karena hari sebelumnya adalah hari diwajibkannya puasa sedangkan hari ketika Iedul Fithri adalah hari diwajibkannya berbuka atau makan dan minum. Bersegera untuk merealisasikan konsekuensi dari wajibnya berbuka pada hari Iedul Fithri adalah sangat utama. Oleh karena itu dengan mengkonsumsi beberapa butir kurma sebelum berangkat ke tempat shalat Iedul Fithri telah mecakup keutamaan yang dianjurkan tersebut.[2]

Jadi yang dianjurkan adalah makan beberapa kurma sebelum berangkat menuju tempat shalat Iedul Fithri, bukan Iedul Adha. Hal ini sebagaimana hadits Buraidah.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah keluar (menuju tempat shalat ‘Ied) pada hari Iedul Fithri sampai beliau makan terlebih dahulu. Begitu juga tidak pernah makan ketika hari Iedul Adha sampai beliau selesai melaksanakan shalat Iedul Adha terlebih dahulu” [3]

[b]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Makan Kurma Dengan Keju
Sebagaimana yang diriwayatkan dari kedua anak Busyr As-Sulamiyyain, mereka berdua berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, maka kami hidangkan kepada beliau, keju dan kurma kering, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai keju dan tamr (kurma kering)” [4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah memberikan komentarnya terhadap hadits tersebut dalam Ath-Thibb An-Nabawy : ‘Zubdah (keju) dapat berfungsi melunakkan tinja, melemaskan syaraf dan bengkak yang terjadi pada kandung empedu dan juga kerongkongan, berkhasiat juga mengatasi kekeringan yang terjadi. Bila dioleskan pada gusi bayi, berkhasiat sekali mempercepat pertumbuhan gigi. Berguna untuk mengatasi batuk yang timbul karena hawa panas atau hawa dingin, menghilangkan kudis dan kulit kasar. Rasa mual yang terkandung dapat menghilangkan selera makan namun dapat diatasi dengan makanan yang manis-manis, seperti madu dan kurma. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkombinasikan antara kurma dan keju, terdapat hikmah agar kedua jenis makan tersebut saling melengkapi” [5]

Keju dengan kandungan lemak dan protein yang tinggi dapat menambah kekurangan kandungan lemak yang terkandung dalam kurma.

[c]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Makan Kurma Dengan Mentimun
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata.

“Artinya : Aku melihat Rasulullah makan buah mentimun dengan ruthab (kurma basah)” [6]

Hadits ini mempunyai pelajaran yang sangat agung yaitu menggambarkan tentang keahlian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal mengkonsumsi makanan secara seimbang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencampur buah kurma dan mentimun dengan tujuan agar rasa panas yang terkandung dalam kurma dapat menyeimbangkan rasa dingin dan basah yang ada di mentimun, hal ini karena mentimun agak sulit untuk dicerna di lambung, dingin dan terkadang berbahaya[7]

[d]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pernah Makan Kurma Dengan Semangka.
Sebagaimana hadits : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan semangka dengan kurma basah”. [8]

[c]. Kurma Dapat Dijadikan Arak Dimana Hal Itu Telah Diharamkan Dalam Islam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebagian dari anggur itu (dapat dijadikan) khamr (arak), dan sebagian dari kurma itu (dapat dijadikan) khamr (arak), dan sebagian dari madu itu (dapat dijadikan) khamr (arak) dan sebagian dari biji gandum itu berupa khamr (arak), sebagian dari gandum gerst/sejenis tepung sereal (dapat dijadikan) khamr (arak)” [9]

[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Pengantar Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
__________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari (no. 953) dan Ibnu Majah (no. 1754) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu
[2]. Diringkas dari Asy-Syarhul Mumti fii Zaadil ‘ala Zaadil Mustaqni (III/93-94) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, tahqiq Khalid Ammar, cet. Maktabah Islamiyah Mesir, th. 2002M
[3]. HR Ahmad (V/352), At-Tirmidzi (no. 542), Ibnu Majah (no. 1756), Al-Hakim (I/294), dan lafazh ini milik At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’ish Shaghiir (no. 4845)
[4]. HR Abu Dawud (no. 3837) dan Ibnu Majah (no. 3343) dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (no. 2694)
[5]. Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 313) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th 1418H
[6]. HR Al-Bukhari (no. 5440) dan Muslim (no. 2043) dari Abdullah bin Ja’far
[7]. Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 339-340) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H
[8]. HR Al-Humaidhi dalam Musnad (I/42), Abu Dawud (no. 2826) dari Aisyah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah (no. 57)
[9]. HR Abu Dawud (no. 3676) dan Ahmad (IV/267). Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1593)]

Sumber : www.almanhaj.or.id